Kalimantan Barat, 12 Desember 2021 pukul 8.00 – 12.15 | daring
Resume Penataran Strata 4
Narasumber:
• Anneke Prasyanti
Principal Architect: Bhumiaras Hospitality & Design
• Ar. Deliana Suryawinata, S.T., M.Arch., IAI
SHAU Architect
Moderator:
• Ar. Izazaya Binta, IAI
Pada sesi pertama mengenai Strata 4 tentang Pandangan dan Harapan Pengguna Jasa Arsitek Terhadap Arsitek Indonesia menampilkan dua orang narasumber Anneke Prasyanti dan Deliana Suryawinata.
Anneke Prasyanti
Diawali oleh arsitek Anneke yang menampilkan beberapa proyek heritage yang pernah dikerjakannya. Ia menceritakan bagaimana cara ia (arsitek) dalam bekerja yang dimulai dengan menemukan kembali space asli dari bangunan dikerjakan, hingga mencari data sampai ke negeri Belanda ketika mengerjakan bangunan milik Asuransi Jiwasraya yang dirancang oleh arsitek Schoemaker Brother. Ketika mengerjakan pun banyak hal-hal yang di luar dugaannya yang menambah wawasannya sebagai arsitek, seperti terdapatnya public space di belakang gedung.
Atau keterkejutannya bahwa Schoemaker ternyata memperhatikan pencahayaan, sebagaimana atap kaca (skylight) yang diterapkan pada area tangga. Hal yang justru berbeda dengan yang dilakukan oleh arsitek milenial dewasa ini. Matahari, angin, hujan adalah resouces, jangan dibuang, jangan dihilangkan, tetapi justru dimanfaatkan.
Di lain pihak bagaimana memikirkan solusi untuk mengatasi masalah banjir pada bangunan itu, yang tentunya dengan melibatkan para tenaga ahli terkait. Mengelola data dan engineer itu penting di saat kita mengerjakan bangunan, apalagi bangunan heritage. Lalu bagaimana usaha mengangkat (menemukan) kembali dan berusaha mempertahankan keaslian dari karya itu sebagaimana pada zamannya ketika gedung ini dibuat. Jadi arsitek harus update terus terhadap teknologi, tetapi jangan lupa juga dengan sejarah. Jangan copy-paste tetapi berpikir, menggambar, dan memproduksi.
Bagaimana membuat businnes plan untuk setiap proyek, bagaimana membuat tim, mencari investor, kerja sama dengan bupati, gubernur atau pejabat terkait, contoh ketika hendak memotong trotoar untuk akses di depan bangunan cukup dilakukan dalam 2 minggu. Jadilah arsitek yang solutif.
Demikianlah yang dilakukan oleh arsitek Anneke dalam menyikapi Pandangan dan Harapan Pengguna Jasa Arsitek Terhadap Arsitek Indonesia.
Deliana Suryawinata
Narasumber kedua pada sesi pertama, arsitek Deliana Suryawinata lebih banyak berbicara membahas isi buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dengan Pengguna Jasa yang diterbitkan terakhir oleh IAI pada tahun 2007 lalu dan diakhiri dengan menampilkan beberapa karya arsitekturnya.
Materi seminar adalah mengenai siapa itu arsitek dan pengguna jasa, tahap-tahap pekerjaan arsitektur, hubungan arsitek, klien, kontraktor, kemudian tentang hak dan kewajiban arsitek dan pengguna jasa, kontrak kerja dan fee, dilanjutkan dengan studi kasus, dan diakhiri dengan diskusi.
Arsitek dalam UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) No. 11 Tahun 2020 digolongkan dalam profesi ahli, yaitu seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat, yang layanannya wajib memenuhi standar kinerja arsitek. Penjelasan mengenai arsitek sendiri lebih lengkapnya ada di Mukadimah Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dengan Pengguna Jasa.
Sedangkan Pengguna Jasa Arsitek menurut UUCK adalah pihak yang menggunakan jasa arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Ada pun tahap-tahap pekerjaan arsitektur adalah meliputi konsep rancangan, prarancangan, pengembangan rancangan, pembuatan gambar kerja, proses pengadaan pelaksana konstruksi, dan terakhir adalah pengawasan berkala. Tahapan itu bisa dilakukan sebagai satu kesatuan atau secara sebagian saja.
Ada pun hubungan arsitek, klien, kontraktor dapat digambarkan sebagai berikut.
Dalam suatu proyek dapat juga melibatkan manajemen konstruksi atau manajemen proyek. Manajemen Proyek adalah pengelolaan jalannya proyek konstruksi secara menyeluruh yang dimulai sejak proses tahap persiapan inisiatif proyek.
Sedangkan yang dimaksud dengan Manajemen Konstruksi adalah pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan konstruksi secara menyeluruh dengan cara mengorganisasikan dan mengoordinasikan semua pelaksana konstruksi (termasuk spesialis dan pemasok) serta mengarahkan pelaksanaan konstruksi.
Mengenai hak dan kewajiban arsitek dan pengguna jasa telah pula diatur dalam Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa IAI, dan di dalam UUCK.
Hak dan Kewajiban Arsitek diatur dalam Pasal 28 Pedoman Hubungan Kerja, termasuk pengaturan tentang hak milik dan hak kekayaan intelektual di Pasal 31 yang mencakup hak milik, hak perwujudan rancangan, tanda nama, serta hak dokumentasi dan penggandaan.
Sedangkan hak dan kewajiban pengguna jasa diatur dalam Pasal 29 Pedoman Hubungan kerja, serta di dalam UUCK Pasal 40 Ayat 2 yang mengatur tentang kewajiban pemilik bangunan gedung, dan Pasal 41 yang mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung.
Perjanjian (kontrak) kerja dan Imbalan Jasa (fee) diatud dalam Pedoman Hubungan Kerja Pasal 19 hingga 24, beserta lampirannya yang mencakup perhitungan imbalan jasa termasuk penjelasan kategori bangunan dan juga biaya langsung personel (remuneration).
Tahapan Pekerjaan hingga bobot persentase pun telah diatur dalam Pedoman Hubungan Kerja IAI.
IAI pun telah pula menyiapkan bentuk kontrak kerja untuk Perjanjian Kerja Pekerjaan Perancangan.
Contoh Studi Kasus
Demikian hasil resume yang bersumber dari bahan yang disampaikan oleh kedua narasumber pada sesi 1 (Strata 4) Pandangan dan Harapan Pengguna Jasa Arsitek Terhadap Arsitek Indonesia.
(gambar-gambar diambil dari bahan paparan narasumber)